Daftar Indikator SPBE Tahun 2019

Reset Filter
Kembali ke Daftar Tahun
No Domain Aspek Indikator Penjelasan
1 Kebijakan Aspek 1 - Kebijakan Internal Tata Kelola SPBE Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah a. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.

b. Kebijakan internal Arsitektur SPBE merupakan pengaturan mengenai Arsitektur SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.

c. Referensi Arsitektur dan Domain Arsitektur SPBE terdiri dari:

1. Domain Arsitektur Proses Bisnis;
2. Domain Arsitektur Data dan Informasi;
3. Domain Arsitektur Layanan;
4. Domain Arsitektur Aplikasi;
5. Domain Arsitektur Infrastruktur SPBE; dan,
6. Domain Arsitektur Keamanan SPBE.
2 Kebijakan Aspek 1 - Kebijakan Internal Tata Kelola SPBE Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah a. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.

b. Kebijakan internal Peta Rencana SPBE merupakan pengaturan mengenai Peta Rencana SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan arah dan langkah dalam penyiapan dan pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

c. Peta Rencana SPBE memuat:

1. Tata Kelola SPBE;
2. Manajemen SPBE;
3. Layanan SPBE;
4. Infrastruktur SPBE;
5. Aplikasi SPBE;
6. Keamanan SPBE; dan,
7. Audit TIK.
3 Kebijakan Aspek 1 - Kebijakan Internal Tata Kelola SPBE Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Manajemen Data a. Manajemen Data bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional.

b. Manajemen Data dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan Arsitektur Data, Data Induk, Data Referensi, Basis Data, Kualitas Data dan Interoperabilitas Data.

c. Kebijakan Internal Manajemen Data merupakan pengaturan mengenai Manajemen Data di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan arah dan langkah dalam pengelolaan data di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

d. Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menyusun kebijakan internal Manajemen Data mengacu pada pedoman Manajemen Data SPBE.
4 Kebijakan Aspek 1 - Kebijakan Internal Tata Kelola SPBE Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Pembangunan Aplikasi SPBE a. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
b. Pembangunan Aplikasi SPBE merupakan suatu proses perancangan aplikasi melalui siklus pembangunan aplikasi.
c. Kebijakan internal Aplikasi SPBE merupakan pengaturan mengenai Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan pembangunan aplikasi SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.
d. Siklus Pembangunan Aplikasi terdiri dari:

1) Perencanaan;
2) Analisis;
3) Desain;
4) Implementasi; dan,
5) Pemeliharaan.

Siklus bisa menggunakan salah satu framework yang sudah ada seperti SDLC, RAD, Waterfall, Agile Development Cycle (SCRUM).
5 Kebijakan Aspek 1 - Kebijakan Internal Tata Kelola SPBE Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Layanan Pusat Data a. Layanan Pusat Data adalah penyediaan penyimpanan aplikasi dan data.

b. Layanan Pusat Data bertujuan untuk menjamin ketersediaan penyimpanan data bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

c. Layanan Pusat Data dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan Arsitektur Data, Data Induk, Data Referensi, Basis Data, dan Kualitas Data.

d. Pusat Data Nasional adalah sekumpulan pusat data yang digunakan secara bersama dan bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung yang terdiri atas pusat data yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan memenuhi persyaratan pusat data atau pusat data yang dibangun khusus untuk digunakan secara bersama dan bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

e. Kebijakan Layanan Pusat Data merupakan pengaturan mengenai layanan pusat data di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan layanan pusat data untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.

f. Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menyusun kebijakan internal layanan pusat data mengacu pada pedoman layanan pusat data.